Senin, 26 April 2010

Andi Soraya Bakal Mempraperadilkan SP3 Polda Metro

This article explains a few things about news, and if you're interested, then this is worth reading, because you can never tell what you don't know.
Surat Pemberhentian Penyelidikan Perkara (SP3) kasus pencemaran nama baik Andi Soraya yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Metro Jaya, menuai kekecewaan dari pihak Aya (sapaan Andi Soraya). Menurut kuasa hukumnya, Rizal Fauzi Ritonga, kliennya sangat kecewa atas pemberitahuan oleh pihak Catherine Wlson tentang keputusan SP3 itu.

"Kami ingin menanggapi atas perkara, seperti teman-teman tahu, mereka sudah menyampaikan melalui kuasa hukumnya bahwa sudah ada SP3. Kami sesungguhnya terkejut dan kecewa atas SP3 itu, menurut hemat kami seharusnya saksi adalah bukti, dan pihak penyidik tidak akan mungkin menetapkan Catherine Wilson menjadi tersangka karena kurangnya bukti. Tapi itu terserah penyidik," jelas Rizal saat ditemui di Tebet Barat Dalam IV L No.1, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (26/4).

You can see that there's practical value in learning more about news. Can you think of ways to apply what's been covered so far?

Sementara itu, kekecewaan yang dalam dirasakan kubu Aya. Pasalnya, Catherine atau yang akrab dipanggil Keket sudah 3 kali tidak memenuhi panggilan dari pihak Kepolisian, tapi tidak dijemput paksa malah dikeluarkan surat SP3.

"Tapi bagi kami, kami kecewa karena Catherine Wilson itu semestinya sudah dipanggil 3 kali penyidik. Konon katanya dia di luar negeri, tapi ketika dia ada, semestinya ditangkap dan bukan dikeluarkan surat SP3 itu," tutur Rizal.

Menanggapi ketidakadilan yang dirasakan kini, pihak Aya akan mempraperadilkan surat SP3 yang dikeluarkan pihak penyidik Polda Metro Jaya tersebut. "Kita serius untuk mempertimbangkan upaya praperadilan. Biar pengadilan memenuhi SP3 itu punya kekuatan hukum. Apabila tidak punya kekuatan hukum maka perkara ini akan dilanjutkan ke pengadilan," jelas Rizal. (kpl/buj/boo)

It never hurts to be well-informed with the latest on news. Compare what you've learned here to future articles so that you can stay alert to changes in the area of news.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar