Rabu, 21 April 2010

Dua Karyawan Makki Ungu Jadi Tahanan Kejari Jaksel

Imagine the next time you join a discussion about news. When you start sharing the fascinating news facts below, your friends will be absolutely amazed.
Satu lagi kasus hukum yang menimpa selebriti. Kali ini bukan langsung terhadap sang bintang, namun kepada perusahaan miliknya. Adalah Aksima Records, milik Makki Ungu, yang akhirnya berurusan dengan hukum. Direktur dan pegawai Aksima Records yakni M. Rahmadian dan Ewa Rahwana ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini berawal dari sebuah grup band bernama Rasio yang ingin menitipkan CD edar di label rekaman tersebut. Namun, setelah menunggu lama sampai master CD sudah ada, perusahaan Aksima yang dipimpin oleh Rahmadian belum juga membuat perjanjian dengan Rasio Band. Hal tersebut membuat sang vokalis bernama Pebri berinisiatif untuk menanyakan langsung kepada sang komisaris yang dipegang oleh Makki. Sayangnya, Makki memberikan jawaban yang tidak enak kepadanya.

"Memang gue mau kontrak lo?" kata Pebri mengulangi perkataan Makki kepadanya, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/4).

If you base what you do on inaccurate information, you might be unpleasantly surprised by the consequences. Make sure you get the whole news story from informed sources.

Bukan hanya itu. Setelah peristiwa tersebut, Pebri dan kawan-kawan mendapat ancaman dari Ewa - karyawan Aksima, yang mengatakan bahwa pihaknya akan menuntut balik sebesar Rp100 juta jika Rasio tidak mengikuti keinginan Aksima. Hal inilah yang membuat Pebri dan kawan-kawan melaporkan, Rahmadian, Ewa Rahwana, dan Makki ke Polda Metro Jaya pada awal Juni 2009 lalu.

Namun saat proses penyelidikan berlangsung pihak-pihak terlapor tidak dikenakan sanksi apapun. Sampai pada 15 April 2010, berkas laporan dari Pebri tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan dan berstatus P21. Sang direktur dan pegawainya tersebut langsung dijebloskan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai sudah sangat merugikan orang lain.

"Kemarin tanggal 15 April 2010 mereka di tahanan, karena saya melihat mereka sudah merugikan orang lain," ujar Achmad Hasan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan.

Namun ketika para awak media menanyakan kenapa Makki tidak ikut ditahan. Hasan menuturkan, karena nama Makki tidak ada di berita acara pidana Kepolisian sebagai tersangka. "Kalau di BAP, nama Makki tidak di berkas, hanya ada nama kedua terdakwa saja," jelas Hasan. (kpl/buj/boo)

There's a lot to understand about news. We were able to provide you with some of the facts above, but there is still plenty more to write about in subsequent articles.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar