Kamis, 04 Februari 2010

Sammy Kerispatih Pasrah Didepak Dari Kerispatih

The best course of action to take sometimes isn't clear until you've listed and considered your alternatives. The following paragraphs should help clue you in to what the experts think is significant.
Sammy Kerispatih resmi menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Dalam gelar perkara di Polres tersebut, Sammy mengenakan pakaian tahanan dengan nomor punggung 170.

Nasib malang sang vokalis Kerispatih ini ternyata tak hanya sampai di situ saja, rekan-rekannya di Kerispatih telah memutuskan untuk mencari penggantinya. Dengan kata lain, Sammy didepak dari grup yang telah membesarkan namanya tersebut.

Saat diwawancarai sambil berjalan menuju sel tahanan Polres Jakarta Pusat, usai gelar perkara, Kamis (4/2), Sammy mengaku telah mengetahui kabar berita tersebut dan dirinya mengaku pasrah. "Ya sukses buat Kerispatih," komentarnya singkat.

Selanjutnya, Sammy ditanya soal kepemilikan sabu-sabu yang ditemukan polisi, Sammy mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selain itu, Sammy mengatakan bahwa ia baru kali ini mengonsumsi sabu.

Truthfully, the only difference between you and news experts is time. If you'll invest a little more time in reading, you'll be that much nearer to expert status when it comes to news.

Kini, setelah semuanya terjadi, Sammy menyadari perbuatannya dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku, dengan mendapat dukungan penuh dari keluarga.

Sementara itu, Kapolres Jakarta Pusat Kombespol Hamidin, mengatakan bahwa tersangka berinisial 'S' mereka tangkap di Pedurenan No. 625A, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar jam 2.30 WIB. Dan di tempat yang sama didapati pula seorang wanita berinisial 'RA'.

"Dengan didapatinya tersangka kita selidiki ulang darimana asal narkotika tersebut dan didapatkan barang tersebut dari nona 'NS' alias Boy. Barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 4 paket. Jadi inisial 'S' kedapatan 0,5 gram dan satu paket alat hisap," papar Kombespol Hamidin.

"Sedangkan dari nona 'NS' didapati 4 paket sabu dengan berat 2,2 gram. Paket pertama berisi 0,5 gram, sedangkan sisanya, total 1,7 gram. Dan ternyata saat di tes urine, pada 'S' positif menggunakan narkotika. Oleh karena itu, 'S' dikenakan 2 pasal. Pasal 112 dan pasal 127 UU No. 35 tahun 2009. Sedangkan untuk 'RA' kita kenakan pasal 127 (pengguna) dan 131 (mengetahui tapi nggak melaporkan), untuk 'RA' tidak kita tahan karena ancamannya di bawah 5 tahun. Sedangkan untuk 'NS', kita kenakan pasal 114, sumber barang atau pengedar narkoba," lanjutnya.

Soal surat penahanan, Kombespol Hamidin menegaskan bahwa pada sore hari ini semua berkas sudah clear semuanya dan BAP sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan (Sammy). (kpl/hen/bun)

This article's coverage of the information is as complete as it can be today. But you should always leave open the possibility that future research could uncover new facts.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar