Rabu, 03 Februari 2010

Sammy Kerispatih Terancam 12 Tahun Penjara

Imagine the next time you join a discussion about news. When you start sharing the fascinating news facts below, your friends will be absolutely amazed.
Polisi telah menetapkan Sammy Kerispatih sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan psikotropika. Sesuai hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan sebagai pengguna, sesuai dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi penggerebekan.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Hamidin Ajiamin, saat ditemui di kantor, Rabu (03/02/2010), mengungkapkan Polisi akan menjerat vokalis Kerispatih dengan pasal tentang undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

"Untuk S kita jerat dengan pasal 112 dan 127, undang-undang 35/2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun," ungkap Hamidin Ajiamin tegas.

I trust that what you've read so far has been informative. The following section should go a long way toward clearing up any uncertainty that may remain.

Hamidin juga membenarkan bahwa terdakwa saat ditangkap pada Selasa (02/02/2010) pukul 02.30 WIB, sedang menikmati barang haram tersebut, di tempat kosnya di Pedurenan, Setyabudi. Selain juga ditemukan barang bukti dalam bentuk sabu dan alat hisap.

"Pada saat penggerebekan si S sedang menggunakan sabu, di situ ada alat hisap di kosannya. Bersama si S, ada rekan perempuan bernama RA, dari hasil penggerebekan kita kembangkan dari mana mereka mendapatkan barang itu," terangnya.

Dari keterangan Sammy, kemudian polisi berhasil menangkap tersangka lain, berikut barang buktinya.

"Akhirnya kita melakukan penggerebekan di Mangga Besar, pada 19.00. Jadi si S mendapat barang dari NS, sehingga NS juga kita lakukan penangkapan, dan kita mendapatkan empat paket sabu-sabu," pungkasnya. (kpl/hen/dar)

Hopefully the sections above have contributed to your understanding of news. Share your new understanding about news with others. They'll thank you for it.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar