Senin, 01 Februari 2010

Menang Banding, Cinta Laura Batal Bayar 1,7 Miliar

The following article covers a topic that has recently moved to center stage--at least it seems that way. If you've been thinking you need to know more about it, here's your opportunity.
Kegembiraan kini tengah menyelimuti Cinta Laura. Pasalnya bintang muda ini dikabarkan memenangkan kasus wan prestasi dengan rumah produksi MD. Dengan dikabulkannya banding Cinta di Pengadilan Tinggi Jakarta, artinya, Cinta tidak harus membayar Rp 1,7 miliar.

Menanggapi hal tersebut, ibunda Cinta, Herdiana mengungkapkan kegembiraannya. "Ya gembira pastilah karena kita kan menang, walaupun belum membacanya. Cinta sudah tahu, dia bilang sih, 'I am very happy,'" terang Herdiana saat dihubungi KapanLagi.com melalui ponselnya, Senin (01/02).

See how much you can learn about news when you take a little time to read a well-researched article? Don't miss out on the rest of this great information.

Namun kegembiraan Herdiana, tidak berhenti sampai di situ, dia mengaku belum mengetahui apakah pihak MD akan melakukan kasasi atau tidak. Namun Herdiana berharap kasus ini tidak akan berlanjut lagi.

"Pastinya bebannya sekarang agak ringan ya, tapi ini belum selesai karena kan kita belum tahu mereka mau kasasi atau tidak, kalau saya sih berharap sudah cukup sampai di tingkat banding saja," tutur Herdiana.

Namun lebih lanjut, Herdiana lebih memilih menyerahkan semua pada kuasa hukumnya. "Ya itu sih, saya serahkan saja ke pengacara saya Jenny Mart Girsang, dia kan lawyer yang baik dan hebat. Saya percaya sama di 100% jadi ya saya serahkan semuanya kepada dia," tambahnya.

Sementara itu dari pihak MD ketika dihubungi lewat telepon menjelaskan, "Saya belum bisa bicara apa, mengenai kasus ini. Karena harus dibicarakan dengan pihak terkait," ungkap Rudy, Public Relation MD Entertainment. (kpl/buj/erl)

The day will come when you can use something you read about here to have a beneficial impact. Then you'll be glad you took the time to learn more about news.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar